Senin, 16 Januari 2012


Ø  Gubernur Jawa Barat Minta Tidak Ditahan   
Kadispenda Jabar Terjerat Kasus Korupsi
Bandung Sidak Post.
Bambang Heryanto Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat Tersandung Kasus Korupsi yang sama dengan Kasus yang menimpa Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, mengenai Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan di Subang tahun 2005-2008.  , Bambang yang mengenakan baju batik  Hadir Dalam Persidangan .
Terkait dengan kasus tersebut Kejaksaan pun menyeret  Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat,( Jabar ) Bambang Heriyanto, dihadirkan ke depan meja pengadilan tindak pidana korupsi Bandung,. Dia diduga korupsi sewaktu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Menurut Ketua Majelis Hakim, bahwa Bambang sekarang sedang menjabat sebagai Kadispenda Jawa Barat, jadi sangat riskan bila ditahan, maka untuk itu Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat permohonan untuk tidak segera ditahan. Ketika ditanya, mengapa ada pilih kasih untuk tidak menahan Bambang, sebab Pejabat lainnya yang bermasalah Korupsi segera diberikan penetapan penahanan, Ketua Majelis Hakim Tipikor, GN Arthanaya didampingi Hakim Anggota Adriano dan Basyarifudun mengatakan bahwa, Bambang (terdakwa) bertindak kooperatif, dan belum ditahan karena adanya Surat dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim. (suratnya tidak diperlihatkan oleh Ketua Majelis Hakim)
Mantan Sekretaris Daerah Subang yang kini menjadi Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Jabar, Bambang Heryanto terancam 20 tahun penjara karena terlilit perkara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) yang merugikan negara Rp14 miliar. JPU mengatakan, Bambang yang pada saat itu menjabat sebagai sekda telah membubuhkan paraf kepada draf SK Bupati yang disusun Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Subang, Agus Muharam. Setelah mendapatkan persetujuan, surat tersebut ditandatangani Eep dan akhirnya menjadi produk hukum.  Pasal yang didakwakan kepada Bambang adalah korupsi dengan penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri.
Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Jabar mendakwa Bambang dengan pasal berlapis.Dalam sidang,  Jaksa mendakwa Bambang dengan pasal Primer pasal 2 ayat 1 jo 18 undang-undang tipikor tahun 1999 mengenai memperkaya diri serta korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Serta Pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi mengenai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi serta menyalahgunakan wewenang.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 2," ujar salah satu Jaksa Penuntut Irra Zukna kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung. (YM Team Jabar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar