Rabu, 11 Januari 2012

Penerapan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Masyarakat Harus Mendorong Penerapan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik

BANDAR LAMPUNG-Sidak Post Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, mengatakan setiap orang dan lembaga pemberi bantuan hukum, baik advokat dan paralegal, maupun akademisi dan lembaga swadaya masyarakat sangat berperan mendorong penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Karena semakin kuat jejaring yang terbangun, semakin besar potensi tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka. Termasuk hak mendapatkan informasi.” Kata Juniardi, yang mengajak Para praktrisi hukum, akademisi, dan LSM untuk membantu meningkatkan peran masyarakat sebagai pengguna informasi.
Menurut Juniardi, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dalam konteks membangun masyarakat sadar informasi punya landasan konstitusional dan yuridis. UUD 1945 memberi landasan bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, dan mereka juga punya hak asasi atas informasi. “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa menjadi salah satu regulasi yang bisa digunakan advokat untuk memperoleh informasi bagi kliennya.” Kata Juniardi
Juniardi menjelaskan bahwa konsiderans UU KIP menyebutkan bahwa pengelolaan informasi publik yang baik efektif dan efisien merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi (well-informed society). “Kita harus mendorong masyarakat mempergunakan hak-hak mereka dalam proses pengambilan kebijakan publik. Para pekerja bantuan hukum, bisa juga membekali masyarakat dengan pengetahuan tentang mekanisme permintaan informasi termasuk mediasi dan ajudikasi.” Kata Juniardi.
Juniardi menambahkan bahwa kesadaran masyarakat, masih perlu terus dikembangkan. Apalagi ekspansi perkebunan dan pertambangan di kawasan Lampung saat ini, khususnya Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Mesuji, Tulang Bawang, Mesuji, yang menimbulkan masalah akibat masyarakat yang merasa terpinggirkan. Kebijakan pemerintah daerah seolah-olah membuat masyarakat menjadi tamu di tanahnya sendiri. Semakin banyak izin perkebunan dan pertambangan dikeluarkan semakin besar potensi pelanggaran hak-hak masyarakat, sehingga mereka perlu didampingi oleh pemberi bantuan hukum.
Pemenuhan hak masyarakat, tegas Juniardi akan semakin kokoh jika mereka didampingi oleh tenaga profesional yang paham hukum. Advokat dan pekerja bantuan hukum pun punya pijakan yang jelas untuk mendapatkan informasi demi pembelaan kepentingan kliennya. “Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar