Senin, 16 Januari 2012

WALIKOTA BANDUNG DITETAPKAN SEBAGAI SAKSI


> Dada Berikan Uang 2,45 M Kepada Kejati Jabar  
Bandung, Sidak Post Kejati Jawa Barat sampai saat ini masih bungkam mengenai Peran Walikota Bandung dalam Kasus Dugaan korupsi Bansos Tahun 2008 -2010 di Pemkot Bandung. Namun  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna menuturkan, masih menetapkan Wali Kota Bandung sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp80 miliar itu.
Fadil bungkam ketika disinggung apakah orang nomor satu di Kota Bandung itu terlibat dalam kasus Bansos pasca memberikan uang Rp2,45 miliar sebagai pemulihan uang negara beberapa waktu lalu ke rekening Kejati Jabar.

"Untuk peran dia (Wali Kota Bandung), Sekda serta peran tersangka lainya bisa dilihat dalam dakwaan persidangan nanti. Pernyataan ini sudah pernah saya lontarkan kepada wartawan sudah lama," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata Kota Bandung, Rabu (11/1/2012).

Kembali ditanya mengenai Tim Advokasi Pemkot Bandung yang berkeinginan melihat dokumen atau berita acara pemberian uang tersebut dari Wali Kota Bandung, Fadil tidak bisa Menjelaskannya secara rinci. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke pokok materi.

"Itu sudah menyangkut substansi masalah. Tidak bisa disebutkan disini. Saya berbicara memang terbuka tapi kan tidak harus menelanjangi. Ada yang harus saya kemukakan pada wartawan ada juga yang harus saya keep (pegang)," tutur Fadil.

Menurut dia, Dada Rosada telah memberikan uang kepada Kejati Jabar untuk memulihkan negara itu dinilai wajar. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Jabar. Mereka sepakat dengan penyerahan uang atas nama Pemerintah Kota Bandung melalui Bank BRI Cihapit.

"Artinya kan ada itikad baik. Uang itu kita tampung dalam rekening Kejaksaan Tinggi. Ini kan tidak ada yang salah. Memang ada undang-undang yang melarang. Orang seperti Pak Dada ini memiliki rasa tanggung jawab, ini harus ditiru oleh kepala daerah lainya. Dia berani datang untuk diperiksa tanpa izin dari Presiden," jelas dia

Wali Kota Bandung Dada Rosada tetap bungkam. Dia ogah menjelaskan alasan sikapnya terkait pengembalian uang kerugian korupsi bansos Rp2,45 miliar ke Kejati Jabar.

"Itu mah tanya ke penasihat hukum," cetus Dada, Rabu (11/1/2012).

Orang nomor satu di Kota Bandung itu pun tampak tergesa-gesa saat belasan wartawan memberondong pertanyaan seputar dana bantuan sosial (bansos). Begitu juga saat ditanya soal pengembalian kerugian korupsi Bansos ke Kejati Jabar senilai Rp2,45 miliar.

"PH (penasihat hukum) kan sudah (bicara) ke media. Didampingi beberapa pengacara sudah dijelaskan. Ya itu saja," kilah Dada sambil terus berjalan menuju mobilnya usai Apel Besar Penggelaran Babinkamtibmas, Babinsa dan Lurah se-Kota Bandung di Aula Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo Kota Bandung, Rabu (11/1/2012).

Apakah itu uang pribadi atau bukan? Lagi-lagi Dada mengulang jawabannya. "PH sekarang (sudah) klarifikasi sebagaimana hari ini di media yang saya baca. Itu saja," tandas Dada.

Sebelumnya Kejati Jabar mengaku telah menerima sejumlah uang dari Dada Rosada senilai Rp2,45 miliar. Uang itu disebut sebagai pengembalian korupsi dana bansos Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010. Kejati sendiri menyebut sikap Dada sebagai itikad baik menyelesaikan Kasus Korupsi 80 Milyar tersebut.
(YM/Team Jabar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar