Banjar, Sidak Post.
Dugaan Swakelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy diduga Melangar Keputusan Presiden Republik Indonesia No 50 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Hingga ratusan miliar Dana yang gelontorkan Pemerintah Pusat untuk anggaran pembangunan proyek yang ada di wilayah BBWS Citanduy, tetapi sangat di sayangkan ketika ....?...
hal tersebut sudah saatnya BBWS Citanduy disentuh jari-jari hukum Tipikor ke berbagai lini, sehingga anggaran yang di curigai akan di mark up serta pekerjaan-pekerjaan yang sudah di laksanakan, sehingga uang negara bisa di selamatkan.
Praktik kongkalikong sejumlah oknum di BBWS Citanduy di duga melibatkan orang dalam di Intansi tersebut dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta. Hal tersebut diduga telah merugikan negara sekitar sembilan miliar. Demikian di sampaikan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya narasumber menjelaskan. “ Pada tahun anggaran 2011 yang lalu, BBWS Citanduy melaksanakan kegiatan yang sifatnya pemeliharaan dan pembangunan pada Situ - Situ dan Sungai-sungai di Wilayah BBWS Citanduy yang lokasinya bertempat di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap serta Kota Banjar dengan system SWAKELOLA. “Jelas Narasumber, yang menjadi objek kegiatan tersebut adalah:
1. Perbaikan / Pemeliharaan Situ – di Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis sebanyak 7 buah situ yaitu Situ Cipajaran, Situ Malimping, Situ Garunggang di Kab. Tasikmalaya dan Situ Rancamaya, Situ Ciater, Situ Wangi, Situ (Embung) Ciganjeng di Kabupaten Ciamis.
2. Perbaikan dan pemeliharaan Sungai di Kabupaten Ciamis diantaranya yaitu Sungai Ciseel di Blok Binangun dan di kota Banjar pekerjaan pengerukan Sungai Citanduy di blok Doboku dengan dugaan menghabiskan anggaran biaya sebesar Rp 450 juta, pekerjaan tersebut di subkan lagi ke rekanan lain senilai Rp 50 jata impormasi ini di sampaikan oleh seorang narasumber dari bandung .” jelas Nara sumber.
Lanjut Narasumber selain pekerjaan tersebut di atas, masih banyak pekerjaan perbaikan sungai-sungai di wilayah kabupaten cilacap. Selanjutnya Narasumber mengatakan. “ Dugaan biaya yang di sediakan untuk semua anggaran tersebut, berkisar mencapai kurang lebih 20 milyaran sampai 40 milyaran. ”Kata Narasuber.
Jika mengacu kepada keputusan Presiden Republik Indonesia no. 54 tahun 2010 yang dimaksud dengan istilah pekerjaan Swakelola adalah :
1. Pekerjaan yang di rencanakan, dikerjakan dan di awali sendiri.
2. Mempergunakan pegawai sendiri dan atau menggunakan tenaga ahli.
Selanjutnya dalam Perpres tersebut telah ditentukan pula kriteria jenis – jenis pekerjaan yang di kategorikan dapat di swakelolakan diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan / atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok.
b. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat.
c. Pekerjaan yang dilihat dari besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak di minati oleh penyedia barang / jasa.
d. Pekerjaan yang secara rinci / detail tidak dapat di hitung / di tentukan terlebih dahulu sehingga apabila di laksanakan oleh penyedia barang / jasa akan menimbulkan ketidak pastian dan resiko yang besar, dll.
Narasumber mengungkapkan. “ Apa bila kita perhatikan secara seksama jenis – jenis pekerjaan yang di swakelolakan oleh BBWS Citanduy, pada kegiatan – kegiatan tersebut ternyata banyak yang tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Keppres, khususnya pada butir a s/d d diatas. Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa kebijakan pimpinan BBWS Citanduy di dalam penetapan sistim swkelola pada tahun 2011 hampir sebagian besar telah menyimpang dari keppres no. 54 tahun 2010. “Ungkap Narasumber.
Selanjutnya Narasumber menerangkan. “Sebagian dugaan yang dapat di uraikan di bawah ini jenis – jenis pekerjaan yang tidak tepat untuk dimasukkan dalam kategori swakelola seperti :
1. Jenis pekerjaan pada Situ – Situ :
- Pembuatan bangunan baru seperti Tembok Penahan Tanah dan Pekerjaan Pengerukan.
2. Jenis pekerjaan pada Sungai :
- Pembuatan bangunan penguat tebing dan normalisasi Sungai.
Jika ditinjau dari segi teknis manapun, jenis – jenis pekerjaan tersebut, semua itu bisa di rencanakan dan di hitung terlebih dahulu, serta jelas – jelas pekerjaan semuanya sangat diminati kontraktor. “ Terang Narasumber.
LALU APA LATAR BELAKANG PIMPINAN BBWS CITANDUY MENGELUARKAN KEBIJAKAN YANG DI DUGA MENYIMPANG INI..........???
Kesan yang timbul dari pemikiran Narasumber sebagai berikit :
1. Akal – akalan agar terhindar dari lelang.
2. Melaksanakan penunjukan secara langsung supaya bisa terselubung.
3. Mungkin dalam rangka menambahkan pundi – pundi “dana taktis” karena kalau mengandalkan sepenuhnya partisipasi dari rekanan hasil proses pelelangan di rasa tidak “memadai” karena pada umumnya harga - harga hasil pelelangan berada dalam posisi marginal.
Modus praktek pelaksanaan swakelola :
1. Pernyediaan bahan di lakukan melalui proses pengadaan sesuai dengan peraturan. Namun apakah di umumkan secara terbuka atau tidak? Waluhuallam
2. Si penyedia bahan juga ternyata merangkap sebagai pelaksana / pemborong pelaksana kejahatan.
3. Sistim pembayaran upah tidak di laksanakan dengan sistim daftar upah tetapi di borongkan. Memang dalam Perpres tidak di rinci secara detail tentang syarat - syarat, tentang siapa saja yang bisa menjadi pemborong upah ini, sehingga celah ini oleh pihak BBWS Citanduy bisa di tafsirkan lain.
Perlu kiranya di teliti lebih mendalam lagi oleh pihak yang berwenang karena berdasarkan isu yang beredar di lapangan si pelaksana swakelola yang notabene swasta murni ( bukan pegawai ) harus menyetor antara 30% sampai 40 % ke orang dalam. “ Terang Narasumber.
Lazimnya biaya yang di sediakan untuk swakelola relatif jauh lebih kecil di banding untuk kegiatan pekerjaan pembangunan yang reguler, namun berdasarkan informasi besar biaya swakelola yang di sediakan BBWS Citanduy pada 2011 ini mencapai puluhan milyar, jadi tinggal di hitung saja berapa 30 % darii nilai anggaran swakelola itu. . .....?
Ditemui di tempat terpisah beberapa rekanan baik pemborong atou pelaksana di lapangan membenarkan. “ Bahwa Pekerjaan swakelola yang ada di BBWS Citanduy semuanya rata-rata di pinta 30% di muka, hal ini mengagetkan saya ketikan mau mencoba dalam pekerjaan swakelola di BBWS Citanduy. “ ungkap beberapa rekanan. Hal ini di benerkan pula oleh beberapa rekanan senior, atou pun yang baru mau mencoba meminta pekerjaan swakelola di BBWS Citanduy. Bila mengacu kepada hasil pelelangan yang sudah - sudah angka penawaran yang menjadi pemenang berkisar 70 % dari HPS sehingga uang hasil lelang yang sekitar 30% masih utuh tersimpan di Kas Negara, namun dengan system swakelola nampaknya sisa anggaran yang 30 % masuk ke kantong okunum penyelenggara Negara karena biasanya harga pelaksanaan swakelola mendekati HPS.
Selanjutnya Narasumber menjelaskan. “ Untuk mencari alat pembuktian dalam hal setor menyetor adalah hal yang sulit di temukan, ibarat orang yang buang angin baunya tercium tetapi barangnya tak kelihatan atau seperti beli pulsa : Barang pulsa tidak ada, tapi uangnya ada. Yang artinya : Barang bukti tidak ada, tapi uangnya ada. “ Jelas Narasumber.
Ketika SKU Sidak Post akan meminta penjelasan Kepada kepala Balai Besar Citanduy , pihak satpam di BBWS mengarahkan bahwa konfirmasi harus melalui Kabid Perencanaan yaitu Pa Hasan Basri, selanjutnya Sidak Post akan menemui pa Hasan Basri, tetapi sangat di sayangkan pa Hasan Barsi tidak ada di ruangannya. Kemudian Sidak Post konfirmasi ke pa Hasan Basri melalui telepon selurer, dan Pa Hasan Basri mengatakan bahwa konfirmasi tersebut harus melalui Kepala Balai Besar Citanduy. Seminggu kemudian Sidak Post mendatangi lagi untuk klaripikasi kepada kepala BBWS, tetapi kepala BBWS tidak mau menemuinya dan dia mendisposisikan kepada Pa Asep Nanang, ketika bertemu pa Asep Nanang langsung membuka internet sambil memperlihatkan Keppres 54 th 2010, Sidak Post menerangkan keppres itu benar, tetapi yang di pertanyakan bagaimana pa? Dan Bapak sendiri pasti tahu kebenaranya?, kalau begitu ini bukan kewenangan saya kata pa Asep Nanang, ini harus ke pa karsum, dan pa Asep mengatakan akan mempertemukan kami. Tapi Pa Asep tak pernah menghubungi, bahkan ketika kami klaripikasi lewat telepon seluler tentang Swakelola seakan tidak mau menjawabnya, dan seolah - olah pa Asep mempersilahkan Sidak Post untuk memberitakannya. ( Dedi Irpan / Usep . H ).
1 komentar:
Dan bukan rahasia umum kalau wartawan juga sama sama cari duit. Cari2 kesalahan sambil minta uang dengan ancaman akan diberitakan jika tidakdikasih uang. Maling teriak maling
Posting Komentar