Senin, 13 Februari 2012

JURNALIS LANGSA PERINGATI HPN


    MENGECAM TINDAK KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
   MEMINTA KEPADA KAPOLDA ACEH UNTUK MENCOPOT KAPOLSEK BANDA ALAM BESERTA JAJARANNYA


Langsa Sidak Post,- Insan pers di Kota Langsa, Jumat (10/2), menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2012 yang jatuh setiap tanggal 9 Februari. Aksi yang diikuti puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik ini, mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap pers, dipusatkan di Lapangan Merdeka Langsa.

Pantauan Sidak Post, sekitar pukul 10.00 WIB siang para wartawan baik yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indepneden (AJI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), berkumpul di Rimbun Cafe, Jalan Sudirman Langsa. Selanjutnya dengan berjalan kaki mereka bergerak melalui Jalan A Yani, menuju Lapangan Merdeka.

Aksi dalam rangka memparingati HPN tahun 2012 tersebut, juga mendapat pengawalan ketat sejumlah aparat keamanan dari Satuan Lulintas (Satlantas) Polres Langsa. Dalam aksinya ini para wartawan juga mengusung sejumlah poster yang berbunyi, “Aparat jangan tutup mata dan bersekutu dengan pelaku kekerasan pers, stop pembiayaran terhadap kekerasan pers, tanpa pers bagai mulut tak berlidah, membungkam kebebasan pers sama dengan membungkan keadilan dan kebenaran.
Mereka juga membacakan pernyataan yang isinya antara lain, meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan, mengecam tindakan kekerasan terhadap pers, meminta Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolsek Banda Alam Aceh Timur beserta jajarannya.

Selain itu juga menyikapi kejadian pemukulan seorang wartawan tabloid mingguan yang bertugas di Aceh Timur oleh oknum kontraktor, pada Selasa (7/2) lalu, wartawan juga mengusung satu poster yang bertuliskan, “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa black list oknum kontraktor premanisme, kalau kami salah peringati dengan nasehat jangan dengan cara pembantaian.”,

Sementara itu, Bachtiar Husin, salah seorang wartawan media lokal mengatakan, dalam orasinya mengatakan pers harus bekerja sesuai Undang-undang nomor 40 tentang pers, dan pers tidak dibenarkan atau memposisikan diri sebagai bodyguard untuk membekingi oknum tertentu dalam hal kasus apapun. Para wartawan juga dituntut untuk berlaku jujur dan bertindak adil, serta harus menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi publik serta tidak mengandung unsur  fitnah maupun adu domba.

Setelah berorasinya sekitar 30 menit, komunitas jurnalis Langsa ini kembali bergerak melalui Jalan A Yani, melewati kantor DPRK Aceh Timur dan kantor Wali Kota Langsa. Kemudian selanjutnya menuju Jalan T Umar, dan akhirnya kembali lagi ke Rimbun Café. (vx4L/c.80y)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar