Jumat, 17 Februari 2012

KAMMI : Minta Kejati Selesaikan Kasus Bansos Bandung


Bandung SIDAK POST-  Kelanjutan kemarahan masyarakat anti Korupsi mulai memuncak,akibat lambatnya penanganan kasus korupsi di Kota Bandung oleh Kejati Jabar, Sekitar 30 Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat (17/2/2012). Mereka meminta agar Kejati Jabar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung yang disinyalir merugikan negara Rp80 miliar.

Tidak Diketahui mengapa sampai Saat ini Kejati masih belum melimpahkan kasus dengan delapan orang tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke ke Pengadilan Tipikor Bandung. Para mahasiswa itu mendesak agar Kejati segera melimpahkan berkas kasus itu sebelum 19 Februari mendatang.

"Kami minta Kejati untuk menyerahkan pelimpahan berkas ke Pengadilan sebelum 19 Februari. Seharusnya kasus ini lebih terang setelah Pemkot mengembalikan uang pemulihan kerugian negara ke Kejati," ujar Ketua KAMMI Bandung Irfan Ahmad Fauzi saat berorasi di depan pintu gerbang Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Jumat (17/2/2012).

Menurut dia, pengembalian uang kerugian negara dari Wali Kota Bandung Dada Rosada itu merupakan salah satu bentuk pengakuan jika di Pemkot Bandung terjadi tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pemeriksaan orang nomor satu di Kota Bandung ini harus terus dilakukan hingga kasus ini benar-benar kurang. Diduga Uang pengakuan ini akan dianggap sebagai uang pengamanan agar orang nomor satu dan nomor tiga yaitu walikota Bandung dan Sekdakot Bandung aman dari Pemeriksaan.

Beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa melakukan audiensi dengan pihak Kejati Jabar. Disebut lamban dalam penanganan kasus bansos  Kota Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna yang menemui perwakilan mahasiswa dengan tegas membantahnya.
Namun para mahasiswa tersebut  membenarkan kelambanan  Kejati Jabar dalam proses kasus Korupsi Kota Bandung itu, Mahasiswa menuding  dan menduga  bahwa Kejati Jabar ada main mata dengan para tersangka sehingga membuat kasus ini terkatung-katung.

Kejati malah menyalahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar yang telat menghitung jumlah uang kerugian negara. Baru-baru ini BPKP baru menyerahkan penghitungan kerugian negara hanya separuh.Namun Mahasiswa telah mengetahui bahwa kerugian Negara tersebut sebesar 40 miliar rupiah lebih.
“kok kenapa Kejati Jabar sekarang malah menyalahkan BPKP ?“ tutur seorang Demonstran.
Para pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan berseragam hijau dan membawa poster, mereka berorasi. Poster tersebut diantaranya bertuliskan 'Bandung Lautan Koruptor', dan 'Bandung Merdeka Tanpa Koruptor'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar