Senin, 13 Februari 2012

Pejabat Ditlantas PMJ Pukul Anak Buah.



Jakarta, Sidak Post.
Sungguh sangat keterlaluan sekali
., Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya., Ajun Komisaris Besar Polisi Bonapaste Silalahi, dilaporkan oleh dua anak buahnya dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kedua anggota polisi lalu lintas itu sama-sama mengalami luka memar pada pipinya, karena ditonjok oleh sang atasan.
Kejadian aksi pemukulan yang dilakukan oleh Bonaparte bukan sekali ini saja, bahkan beberapa tahun yang lalu, seorang anggota Patwal Polda Metro Jaya, berpangkat
Bripka bernama Sukadi, dipukul bagian muka dan rahangnya, sampai giginya copot, setelah itu sukadi, jatuh sakit sampai meninggal dunia. Adanya pelaporan kasus penganiayaan kedua anggota yang ditonjok itu dibenarkan oleh kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, "memang benar adanya laporan tentang pemukulan anggota lantas yang dilakukan oleh AKBP Bonaparte Silalahi, setiap laporan akan diproses dan dituntaskan. "Katanya, kepada Sidak Post.
Dua Polisi yang mengadukan peristiwa pemukulan mantan Kasat Lantas Jakarta Utara tersebut ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) adalah Brigadir EDN (30) dan Briptu MY (35) Mereka dari kesatuan Penegakan Pengatur (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Peristiwanya terjadi dì kolong jembatan Semanggi, kejadian itu diduga akibat salah paham, Awalnya Bonaparte yang kebetulan melintas di kolong jembatan Semanggi, melihat dua anggota polantas itu sedang istirahat sehabis mengatur kemacetan. 
Bonaparte memanggil mereka. Namun bukannya menghampiri EDN dan MY malah lari ke tempat mereka ditugaskan menjaga lalu lintas. Bonaparte menghampiri menegur dan memberikan sanksi dengan cara memukul. 
Bonaparte Silalahi saat dimintai konfirmasi oleh Sidak Post, membantah adanya kasus pemukulan. "Tidak adanya kasus pemukulan" tidak ada pelaporan atas dirinya, kalau memang ada pengaduan, katanya tentu dia sudah dipanggil. Namun sampai saat itu tidak ada pemanggilan.
Rikwanto menjelaskan, pemukulan yang dilakukan AKBP Bonaparte Silalahi tidak dibenarkan ada cara-cara tertentu yang dilakukan pimpinan dalam menegur anggotanya yang dianggap tidak bekerja sebagaimana mestinya, Antara lain dengan memanggil yang bersangkutan dan menanyakan sebab musababnya, jangan main pukul saja, Jika memang pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut cukup berat pimpinan bisa mengadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) 
Bambang Purnama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar