Jumat, 17 Februari 2012

SEPOTONG BESI BEKAS MENGAKIBATKAN SANG SOPIR BABAK BELUR




Lampung Tengah SP.

Sungguh malang nasib seorang pria 47 thn yang berasal dari desa sindang agung kecamatan Bandar Mtaram keseharian nya bekerja menjadi buruh pabrik di PT.SPM II desa Matarm Udik kecamatan Bandar Mtaram kab Lampung Tengah,keseharian nya sebagai sopir,Pak SALIMIN atau sehari-hari nya dkerap di sapa mbh MIN,terpaksa harus mendekam di sel tahanan polsek seputih mataram karena tertangkap tangan mencuri sepotong besi bekas di lokasi pabrik,namun sayang di saat pelaku akan membawa besi bekas tersebut di ketahui oleh satpam penjaga seketika itu si pelaku langsung di tahan,jumat malam tgl.10 februari 2012 sekitar pkl.19:00 wib,adalah malam yang naas bagi pk SALIMIN,karena sebelum di serahkan ke pihak berwajib pk.SALIMIN di hajr sampai babak belur,beberapa orang karyawan menyaksikan kejadian tersebut sehingga si pelaku tidak di beri kesempatan untuk berbicara atau di tanyakan kenapa atau untuk apa pk SALAIMIN membawa sepotong besi tersebut.komentar beberapa orang karyawan yang menyaksikan di saat kejadian yang sangat di sesalkan kenapa sepotong besi bekas besi yang sudah tidak terpakai lagi mereka melakukan penganiyayaan sekejam itu,dan tanpa belas kasihan karna hampir semua karyawan yang bekerja di PT.SPM II tahu kadaan yang sebenar nya pk SALIMIN kemungkinan dia melakukan itu karna terpaksa atau kadaan terjepit karna gaji yang ia terima sekitar 200 ribu/minggu nya sudah pastii tidak mencukupi untuk keperluan keluarga nya apa lagi sang istri yang sedang sakit parah,dan pk SALIMIN bukan tenaga kerja baru di perusahaan ini,kata salah seorang karyawan yang tidak mau di sebut nama nya.salah satu karyawan yang jelas melihat wakyu pemukulan tersebut juga mengatakan"yang di sayangkan dan tidak menduga kenapa yang melakukan penganiyayaan tersebut justru salah satu manajemen perusahaan yaitu pk INDRA dan salah satu nya seorang pri gagah yaitu dari anggota TNI/AURI yang sedang ngepam di PT.SPM II yang lebih ironis nya kedua pergelangan tangan pk SALIMIN di slumuti pakai api puntung rokok sungguh tidak punya welas asih dan prikemanusiaan apakah begitu seorang pimpinan yang berpendidikan..?kita tidak menutup nutupi kesalahan seseorang kitakan sudah ada yang berhak untuk menindak secara hukum kenapa masih main hakim sendiri,dan kami semua karyawn disini tidak suka atas tindakan yang di lakukan oleh personalia kami,dan itu tidak adil kenapa waktu ada kasus penyelundupan solar perusahaan yang di lakukan oleh beberapa orang karyawan terdahulu itu hanya di ambil tindakan pemecatan saja pk min hanya sekedar mencuri sepotong besi bekas saja di perlakukan dengan tidak berprikemanusian kami tidak setuju dan tidak suka atas kejadian ini.katanya"kalau kita amati dalam kejadian ini memang tidak sesuwai dan tidak seharus nya,begitu,kenapa seorang personalia berbuat seperti itu sebenar nya tidak wajar apakah itu contoh tanggung jawab terhadap perusahaan yang di pimpin nya atau kah takut perusahaan merugi karena hilang nya sepotong besi yang sudah berkarat,apakah mereka tidak berpikir bahwa pihak perusahaan pun sudah merugikan masyarakat selama 5 thn sampai saat ini karena akibat dari limbah perusahaan nya yang sudah mencemari sungai sehingga masyarakat yang mata pencaharian nya dari sungai tersebut ini yang seharus nya di pertanyakan.bigitulah hasil investigasi wartawan kami sidak post.@TIM     

Kejati Jabar Geram Desak BPKP Selesaikan Perhitungan Bansos




Kejati Jabar tetap akan menunggu hasil perhitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 yang dilakukan BPKP

Bandung SIDAK POST – Berang dengan Tuduhan KAMMI bahwa Kejaksaan Tinggi Lambat seperti Keong,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendesak BPKP selesaikan Perhitungan Kerugian Negara dan Kejati akan  tetap menunggu hasil perhitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010 yang dilakukan Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini, badan yang berwenang menghitung kerugian negara di Jawa Barat itu belum merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi yang menyeret delapan orang Pegawai Negeri Sipil ini sebagai tersangka.

"BPKP belum menyelesaikan sesuai yang saya minta. Mereka belum menyelesaikan penghitungan kerugian negara," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (17/2/2012).

Seperti diketahui, BPKP baru menyerahkan penghitungan kerugian negara pada tahun 2010 saja. Hal tersebut membuat Fadil geram dan kecewa karena sudah tiga bulan penghitungan kerugian belum rampung. Sementara Kejati sudah mentaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp80 miliar.

Disinggung langkah selanjutnya Kejati akan mendatangi gedung BPKP untuk mempercepat kerugian negara? Fadil mengaku pihaknya sudah melakukan langkah lebih dari pada itu. "Saya sudah lebih dari itu," kata Fadil.

Disinggung rencana apa yang bakal dilakukan Kejati kedepannya, pihaknya masih tetap menunggu total penghitunan dari BPKP. Fadil meminta agar BPKP secepatnya menghitung total kerugian negara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saya belum terima seluruh total kerugian negara. BPKP pun belum menyerahkannya secara resmi. Kalau masih lama kan masih ada upaya lain," kata Fadil dengan enggan menyebutkan upaya lain yang akan ditempuh kedepannya ( Yana)

KAMMI : Minta Kejati Selesaikan Kasus Bansos Bandung


Bandung SIDAK POST-  Kelanjutan kemarahan masyarakat anti Korupsi mulai memuncak,akibat lambatnya penanganan kasus korupsi di Kota Bandung oleh Kejati Jabar, Sekitar 30 Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandung mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat (17/2/2012). Mereka meminta agar Kejati Jabar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung yang disinyalir merugikan negara Rp80 miliar.

Tidak Diketahui mengapa sampai Saat ini Kejati masih belum melimpahkan kasus dengan delapan orang tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke ke Pengadilan Tipikor Bandung. Para mahasiswa itu mendesak agar Kejati segera melimpahkan berkas kasus itu sebelum 19 Februari mendatang.

"Kami minta Kejati untuk menyerahkan pelimpahan berkas ke Pengadilan sebelum 19 Februari. Seharusnya kasus ini lebih terang setelah Pemkot mengembalikan uang pemulihan kerugian negara ke Kejati," ujar Ketua KAMMI Bandung Irfan Ahmad Fauzi saat berorasi di depan pintu gerbang Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Jumat (17/2/2012).

Menurut dia, pengembalian uang kerugian negara dari Wali Kota Bandung Dada Rosada itu merupakan salah satu bentuk pengakuan jika di Pemkot Bandung terjadi tindak pidana korupsi. Dengan demikian, pemeriksaan orang nomor satu di Kota Bandung ini harus terus dilakukan hingga kasus ini benar-benar kurang. Diduga Uang pengakuan ini akan dianggap sebagai uang pengamanan agar orang nomor satu dan nomor tiga yaitu walikota Bandung dan Sekdakot Bandung aman dari Pemeriksaan.

Beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa melakukan audiensi dengan pihak Kejati Jabar. Disebut lamban dalam penanganan kasus bansos  Kota Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna yang menemui perwakilan mahasiswa dengan tegas membantahnya.
Namun para mahasiswa tersebut  membenarkan kelambanan  Kejati Jabar dalam proses kasus Korupsi Kota Bandung itu, Mahasiswa menuding  dan menduga  bahwa Kejati Jabar ada main mata dengan para tersangka sehingga membuat kasus ini terkatung-katung.

Kejati malah menyalahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar yang telat menghitung jumlah uang kerugian negara. Baru-baru ini BPKP baru menyerahkan penghitungan kerugian negara hanya separuh.Namun Mahasiswa telah mengetahui bahwa kerugian Negara tersebut sebesar 40 miliar rupiah lebih.
“kok kenapa Kejati Jabar sekarang malah menyalahkan BPKP ?“ tutur seorang Demonstran.
Para pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan berseragam hijau dan membawa poster, mereka berorasi. Poster tersebut diantaranya bertuliskan 'Bandung Lautan Koruptor', dan 'Bandung Merdeka Tanpa Koruptor'.

Senin, 13 Februari 2012


JURNALIS LANGSA PERINGATI HPN


    MENGECAM TINDAK KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
   MEMINTA KEPADA KAPOLDA ACEH UNTUK MENCOPOT KAPOLSEK BANDA ALAM BESERTA JAJARANNYA


Langsa Sidak Post,- Insan pers di Kota Langsa, Jumat (10/2), menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2012 yang jatuh setiap tanggal 9 Februari. Aksi yang diikuti puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik ini, mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap pers, dipusatkan di Lapangan Merdeka Langsa.

Pantauan Sidak Post, sekitar pukul 10.00 WIB siang para wartawan baik yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indepneden (AJI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), berkumpul di Rimbun Cafe, Jalan Sudirman Langsa. Selanjutnya dengan berjalan kaki mereka bergerak melalui Jalan A Yani, menuju Lapangan Merdeka.

Aksi dalam rangka memparingati HPN tahun 2012 tersebut, juga mendapat pengawalan ketat sejumlah aparat keamanan dari Satuan Lulintas (Satlantas) Polres Langsa. Dalam aksinya ini para wartawan juga mengusung sejumlah poster yang berbunyi, “Aparat jangan tutup mata dan bersekutu dengan pelaku kekerasan pers, stop pembiayaran terhadap kekerasan pers, tanpa pers bagai mulut tak berlidah, membungkam kebebasan pers sama dengan membungkan keadilan dan kebenaran.
Mereka juga membacakan pernyataan yang isinya antara lain, meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan, mengecam tindakan kekerasan terhadap pers, meminta Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolsek Banda Alam Aceh Timur beserta jajarannya.

Selain itu juga menyikapi kejadian pemukulan seorang wartawan tabloid mingguan yang bertugas di Aceh Timur oleh oknum kontraktor, pada Selasa (7/2) lalu, wartawan juga mengusung satu poster yang bertuliskan, “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa black list oknum kontraktor premanisme, kalau kami salah peringati dengan nasehat jangan dengan cara pembantaian.”,

Sementara itu, Bachtiar Husin, salah seorang wartawan media lokal mengatakan, dalam orasinya mengatakan pers harus bekerja sesuai Undang-undang nomor 40 tentang pers, dan pers tidak dibenarkan atau memposisikan diri sebagai bodyguard untuk membekingi oknum tertentu dalam hal kasus apapun. Para wartawan juga dituntut untuk berlaku jujur dan bertindak adil, serta harus menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi publik serta tidak mengandung unsur  fitnah maupun adu domba.

Setelah berorasinya sekitar 30 menit, komunitas jurnalis Langsa ini kembali bergerak melalui Jalan A Yani, melewati kantor DPRK Aceh Timur dan kantor Wali Kota Langsa. Kemudian selanjutnya menuju Jalan T Umar, dan akhirnya kembali lagi ke Rimbun Café. (vx4L/c.80y)

KOMISI X DPR-RI DUKUNG PENEGERIAN KAMPUS UNSAM





Langsa.Sidak Post
Tim Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), mendukung sepenuhnya peningkatan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Universitas Samudera (Unsam) Langsa yang merupakan kampus tertua di Provinsi Aceh, menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Demikian Ketua Tim Komisi X DPR-RI, H.Syamsul Bahri S, M.Sc saat berkunjung ke kampus Unsam bersama rombongan terdiri dari H.Raihan Iskandar LC, MM, H.Nurul Qomar S.Sos, Muslim SH, Dra Hj.Harbiah dan Salahuddin, M.Si (9/2).
Dikatakan, didasari semangat dan dukungan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, Pemko Langsa dan Kabupaten Aceh Timur, kedatangan tim DPR-RI merupakan salah satu upaya dalam memberikan dukungan atas penegerian Unsam Langsa. “Kami percaya apa yang disampaikan pihak yayasan bahwa keinginan masyarakat tiga daerah kabupaten/kota begitu kuat untuk segera diwujudkannya Unsam menjadi sebuah Perguruan Tinggi Negeri,” tegas Syamsul Bahri.
Meski demikian, tentu semua didasarkan kepada pertimbangan maupun keinginan yang lebih luas dan mendasar, sehingga ke depan Unsam dapat berkembang lebih maju, modern, memiliki daya tampung lebih luas, infrakstrukut yang lengkap serta dosen-dosen berkualitas, tentunya dengan output yang semakin bermutu.
Semua ini dalam rangka mempercepat pembangunan daerah maupun pembangunan wilayah untuk mendukung berkembangnya Human The Devolement Indeks, yang terus menjadi pemberitaan dari waktu-kewaktu. Sebab, semangat menjadikan Unsam menjadi PTN adalah alasan objektif dan rasional.
Karenanya, Komisi X DPR-RI berkewajiban memberikan dukungan (support). Sebagaimana yang telah dikatakan Ketua Yayasan Unsam, yaitu apa yang dimiliki akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk dimanfaatkan dan dikelola dengan tujuan agar Unsam samakin berkembang serta lebih maju lagi.
“Saya rasa tidak banyak pengurus yayasan yang ingin melepaskan asetnya dari sebuah pengawasan pribadi dan keluarga menjadi milik umum serta menjadi milik masyarakat secara luas. Saya pikir ini adalah ungkapan yang ikhlas dan perlu kita banggakan bersama,” ujarnya.
Maksud atas kedatangan Komisi X ini ke kampus ini, selain untuk melihat secara langsung dukungan masyarakat maupun pihak lainnya terhadap penegerian Unsam, juga sarana yang telah dimiliki sebagai bahan pertimbangan pantas-tidaknya status Unsam ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu Ketua Yayasan Drs H.Djamaluddin AR mengungkapkan Unsam berdiri tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor: 0477/0/1985 tanggal 22 Oktober 1985. Sebelumnya, PT ini dalam bentuk Sekolah Tinggi (ST), yaitu ST Hukum dan ST Ekonomi serta lebih awal lagi dalam bentuk Fakultas Keguruan Persiapan Negeri (FKPN) yang berafiliasi dengan FKIP Unsyiah dari tahun 1970-1972.
Diakui, selama ini sumber dana dari kampus berasal dari uang SPP mahasiswa/i, yang dipergunakan untuk biaya rutin dan sebagian lagi buat pembangunan fisik. Sedangkan dari bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemprov Aceh selama ini digunakan untuk pembangunan fisik kampus.
Jadi, untuk menjawab aspirasi dan tuntutan hati nurani masyarakat, dimana pihak yayasan telah sepakat serta berketetapan hati dengan penuh istiqamah, dan komitmen yang kuat menajdi PTS Unsam menjadi PTN. Serta berjanji siap menyerahkan seluruh aset yang dimiliki kepada Pemda setempat.(vx4L/C.80y)